Rabu, 08 Oktober 2014

Persyaratan Pengajuan NUPTK baru Tahun 2014

Persyaratan Pengajuan NUPTK baru Tahun 2014

1.PTK berstatus CPNS/PNS:

  1.     Memiliki SK ketetapan CPNS
  2.     Memiliki SK ketetapan PNS (bagi PTK berstatus PNS)
  3.     SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir
  4.     Cetak fortopolio
  5.     Fotocopy kartu digital PTK
  6.     Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir
  7.     Copy kartu keluarga
  8.     Melampirkan surat cetak So7 dan So8 yang sudah disyahkan
  9.     Melampirkan surat cetak So6 terbaru yg dicetak setelah pemutakhiran data
  10.     Melampirkan surat cetak So9 dan So10 yang sudah disyahkan
  11.     Fotocopy kartu digital PTK

 2. PTK Berstatus NON PNS

a. Bagi PTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah Negeri:

    Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali
    SK guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (khusus guru di sekolah Negeri)
    Cetak fortopolio terbaru
    Fotocopy kartu digital PTK
    Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
    SK pengangkatan dari Bupati/walikota sebagai guru yang dibiayai oleh APBD, atau SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pelaksana turunannya)
    SK Pengangkatan dari KEMENAG yang berwenang, khusus bagi Sekolah Negeri dibawah naungan kemenag
    SK pembagian tugas mengajar 4 tahun berturut-turut (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang dilegalisir oleh kepala sekolah
    Copy kartu keluarga
     Melampirkan surat cetak So7 dan So8 yang sudah disyahkan
    Melampirkan surat cetak So6 terbaru yg dicetak setelah pemutakhiran data
    Melampirkan surat cetak So9 dan So10 yang sudah disyahkan

 b. Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal ( Satminkal) di sekolah swasta sbb:

    Usia minimal 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali
    SK guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (khusus guru di sekolah Negeri)
    Cetak fortopolio terbaru
    Fotocopy kartu digital PTK
    Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
    Copy akte Pendirian Yayasan
     SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) sebagai guru atau kepala sekolah minimal Bupati/walikota sebagai guru yang dibiayai oleh APBD, atau SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pelaksana turunannya)

untuk download pengumuman lengkap, silahkan Klik Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar